Polri Pastikan Proses Laporan Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Megawati
Baharuzaman menilai kalimat Megawati mengenai para pemimpin yang menganut ideologi tertutup sebagai peramal masa depan telah mengandung unsur Penodaan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri memastikan akan profesional memproses laporan Baharuzaman yang melaporkan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, atas dugaan penodaan agama terkait pidatonya dalam perayaan HUT ke-44 PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.
"Prosesnya akan kami lakukan seperti laporan biasa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Saat dihubungi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menyampaikan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya pidana yang dilaporkan.
Diberitakan, Baharuzaman yang mengaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri pada Senin (23/1/2017) kemarin, atas dugaan penodaan agama, terkait pidatonya dalam perayaan HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC Jakarta pada 10 Januari 2017.
Kata-kata atau kalimat pidato Megawati yang diduga menodai agama adalah, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling propechy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
Baharuzaman menilai kalimat Megawati mengenai para pemimpin yang menganut ideologi tertutup sebagai peramal masa depan telah mengandung unsur Penodaan Agama.
Ia pun mengaku sangat terhina dengan kalimat tersebut sehingga melaporkan Megawati ke pihak kepolisian.
Dalam surat laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati dituduh telah melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan agama.