Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Bupati Klaten Nonaktif dan Pejabat Pemkab Klaten Diperiksa KPK

Mereka diantaranya ‎Lusiana, PNS Bappeda Klaten, Sartiyarso, Kepala BKD Klaten dan Sukarno, PNS Staf Sekretariat BKD Klaten.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anak Bupati Klaten Nonaktif dan Pejabat Pemkab Klaten Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPRD Kabupaten Klaten Andy Purnomo mendatangi kantor KPK, Jakarta, Senin (23/1/2017). Kedatangan Andy Purnomo untuk membesuk ibunya, Bupati Klaten non aktif Sri Hartini yang ditahan KPK terkait dugaan kasus suap jabatan di Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Para pejabat di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah hari ini, Rabu (25/1/2017) diperiksa secara maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diantaranya ‎Lusiana, PNS Bappeda Klaten, Sartiyarso, Kepala BKD Klaten dan Sukarno, PNS Staf Sekretariat BKD Klaten.

Saksi lainnya yang juga dipanggil yakni Syahruna, Inspektur di Pemkab Klaten, Slamet, PNS Kabid Mutasi di BKD Klaten serta dua ajudan Bupati Klaten, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi tersebut. Bahkan anak Bupati Klaten non aktif, Andy Purnomo juga ikut diperiksa.

"Yang bersangkutan (Andy Purnomo) dan saksi lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini, Bupati Klaten nonaktif)," ujar Febri.

Untuk diketahui, Sri Hartini sudah ditetapkan sebagai tersangka skandal suap rotasi jabatan di Pemkab Klaten.

BERITA REKOMENDASI

Sementara pemeriksaan pada Andy Purnomo yang juga‎ Ketua Komisi IV DPRD Klaten dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diduga karena mempunyai peran sebagai pengepul uang hasil suap ibunya dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. 

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas