Golkar Dorong Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS
Fraksi Partai Golkar menyoroti persoalan tenaga horer, PTT yang bekerja lebih dari 5 tahun di instansi pemerintahan namun statusnya belum jelas.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna menyetujui Rencana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi usul inisiatif DPR.
Revisi UU ASN dimaksud untuk mengatur hubungan kerja yang lebih adil dan layak pada ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sehingga mampu mengoptimalkan upaya terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel serta memiliki pelayanan yang berkualitas.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya menekankan pengaturan ASN sejak penetapan kebutuhannya oleh Pemerintah haruslah disertai dengan perencanaan jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria-kriteria dari masing-masing jabatan ASN yang dibutuhkan.
"Tujuannya agar tidak ada lagi perekrutan ASN tanpa perencanaan yang terjadwal dan perhitungan yang matang antara rasio kebutuhan dan beban kerja dari jabatan yang dibutuhkan," kata Hetifah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Fraksi Partai Golkar juga menyoroti persoalan tenaga horer, PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang bekerja lebih dari 5 tahun di instansi pemerintahan namun statusnya belum jelas.
Padahal jumlah pegawai honorer saat ini 440.000 orang dan 60 persen di antaranya berprofesi sebagai guru di seluruh pelosok Indonesia.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Hetifah mengatakan, Fraksi Partai Golkar mendorong adanya pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud di atas bisa segera dilakukan secepat-cepatnya dalam waktu 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah revisi UU ini resmi diundangkan.
Fraksi Partai Golkar, kata Hetifah, juga mendukung kejelasan status Pegawai Pemerintah Dalam Perjanjian Kerja (PPPK).
Walaupun masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun, tetapi apabila mereka diperpanjang masa kerjanya, UU ASN harus mampu memberikan jaminan kepastian sampai kapan masa kerja PPPK.
"Aturan mengenai PPPK ini dalam perubahan ASN perlu diselaraskan dan diperkuat," ujar Hetifah.
Terkait kewenangan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Fraksi Partai Golkar menganggap kewenangan KASN saat ini sudah cukup, tidak perlu menambah kewenangan yang lebih besar.
Fraksi Partai Golkar, kata Hetifah, mendorong agar KASN dapat memaksimalkan kewenangan yang ada, sehingga kualitas dan capaian kerja ASN dapat menjadi lebih baik.
KASN juga harus membuktikan bahwa keberadaannya bukanlah sekedar peluang pemborosan anggaran dan penggemukan birokrasi.
Hetifah juga berharap, revisi UU ASN ini dapat mengatur hubungan kerja yang lebih adil dan layak pada aparatur Sipil Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.