Masinton: Bu Mega Santai Saja
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku reaksi Megawati santai menghadapi laporan tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan LSM ke Bareskrim Polri atas dugaan menodai agama.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku reaksi Megawati santai menghadapi laporan tersebut.
"Bu Mega santai saja. Enggak ada tanggapan. Ide dilawan dengan ide. Pikiran tidak bisa dipidana," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Masinton mengatakan pihaknya tidak mengetahui isi pelaporan tersebut.
Pasalnya, Megawati menyampaikan pidato politik secara terbuka saat HUT ke-44 PDIP dengan tema Rumah Kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Ia mengatakan pidato itu disampaikan terbuka kepada rakyat mengenai situasi kekinian Indonesia.
Baca: Mantan Ketua FPI Jakarta Utara Pelapor Megawati
Megawati, kata Anggota Komisi III DPR itu menegaskan PDIP berkomitmen menjadikan Pancasila sevagai benteng menghadapi segata bentuk ancaman terhadap kebhinekaan.
"Nah pidato tersebut dilatarbelakangani kondisi kekinian dan ide tersebut lahir secara dialektis dan ide tidak bisa dipidana. Maka, kalau ada yang tersingung dengan ide itu, gelar secara akademis, bahas pidatonya, karena itu pemikiran kritis, ide terhadap kebangsaan saat ini," kata Masinton.
Mengenai ideologi tertutup, Masinton menuturkan adanya dogma yang mengajarkan kepada masyarakat untuk anti kebhinekaan dan memaksakan kehendak.
"Dan itu yang ditentang bu Megawati dan itu persoalan kebangsaan kita sekarang ini. Jika ada yang melaporkan itu, maka dangkal pemahamannya dan berpikirnya dogmatis dan jangan-jangan penganut ideologi tertutup tersebut," ujar Masinton.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.
Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).
Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.
"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya.
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.
Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.