Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanannya Ditangguhkan, Nurul Fahmi Langsung Sujud Syukur

"Kita lihat saudara kita yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat anak beliau baru lahir."

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Majelis Dzikir Az-Zikra Arifin Ilham mengungkapkan alasannya bersedia menjadi penjamin bagi Nurul Fahmi, pemuda yang membawa bendera merah putih dengan coretan tulisan saat demo Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri.

Salah satunya, alasan kemanusiaan. Sebab, Nurul diketahui baru dikaruniai anak yang masih berusia 12 hari yang membutuhkan belaian kasih sayang dari seorang ayah.

"Pertama kita lihat saudara kita yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat anak beliau baru lahir. Istri dan beliau juga senang menghafal alquran, jadi tersentuh hati ustaz," ujar Arifin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) kemarin.

Nurul Fahmi langsung sujud sukur bersama ustaz Arifin Ilham."Terima kasih. Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada guru saya tercinta, Yang Mulia Ustaz Muhammad Arifin Ilham, jazakumullah, yang telah bersedia menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan saya," kata Fahmi.

Ucapan terima kasih juga diucapkan Fami, kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

"Bapak Kapolri, terima kasih atas penangguhan penahanan ini. Bapak Kapolda , Bapak Kapolres , Bapak Kasat Kanit, dan semuanya bapak penyidik yang telah kooperatif, dan semua sahabat yang mendoakan. Terima kasih atas doa dan segalanya untuk semua ini," lanjut Fahmi.

Arifin mengaku menemui Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengenai permohonan penangguhan penahanan kepada Nurul. Dari pertemuan itu, Tito menyetujui permohonan tersebut.

Baca: Polisi Ngotot Lanjutkan Proses Hukum Bendera Negara Bertuliskan Kalimat Syahadat

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Nurul membawa bendera merah putih yang dicoret tersebut karena tidak tahu itu merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.

"Ketidaktahuan dan rasa bangga bersyukur dengan bendera Indonesia, hidup dengan semangat keislaman, dan tidak ada niat memprovokasi dan sebagainya, tidak ada," ucap dia.

Arifin berpesan kepada Nurul agar mengambil hikmah dari kejadian ini. Ia juga meminta kepada Nurul agat tetap mempelajari Al Quran.

"Kembali pada Al Quran kembali pada keluarga, ikhtiar pada yg halal dan tetap semangat, belajar dan mengajar. Dan ambil hikmah besar dari peristiwa ini membuat beliau semakin dekat dengan Allah, cinta Indonesia," kata Arifin.

Sebelumnya, Nurul Fahmi ditangkap pasca rekaman video yang muncul di medial sosial.

Dalam video itu, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017) lalu, kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan. Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut.

Nurul Fahmi kemudian diamankan di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam.

Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.

Nurul Fahmi terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.

Ketua Harian, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Henny Rusmiati mengapresiasi
Keputusan Polri terkait Nurul Fahmi. Namun menurutnya perlu dipertanyakan juga apakah keputusan tersebut adalah keputusan yang perlu diambil oleh penyidik Polri, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Nurul Fahmi.

"Apakah NF (Nurul Fahmi) melalukan kejahatan dengan kekerasan sehingga berpotensi menciderai orang lain jika ditahan," ujar Henny Rusmiati.

Perlu dipertanyakan juga, apakah Polri menahan Nurul Fahmi karena memiliki catatan kejahatan sebelumnya, atau ia beresiko melawan petugas Polri, sehinhga berpotensi mempersulit proses penyidikan.

"Jika iya, penahanan terhadap NF sudah tepat. Sebaliknya, jika tidak, patut dikaji ulang cara selain penahanan guna mengamankan NF," katanya.

Henny Rusmiati menyebut di luar kasus hukumnya, Nuruf Fahmi juga merupakan seorang ayah dari bayi yang baru saja lahir. Tentunya dalam kondisi tersebut kehadirannya sangat dibutuhkan bagi si anak dan sang istri yang baru saja melahirkan.

"Bayi membutuhkan kehadiran ayah guna membangun basis rasa aman dan sosialisasi dengan individu-individu lain seiring pertambahan usianya," ujarnya.

"Keterlibatan ayah sedini mungkin sejak anak dilahirkan juga mendukung perkembangan bahasa dan ketajaman kognitif anak," katanya.

Sang istri yang kondisinya masih lemah pascamelahirkan, tentunya kehadiran Nurul Fahmi sangat penting bagisang istri. Henny Rusmiati mengatakan hal-hal tersebut juga seharusnya dipertimbangkan oleh penyidik sebelum melakukan penahanan.

Tim reporter: Dennis Destryawan/Fahdi Fahlevi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas