Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Setuju dan Mendukung Pemberian Grasi Presiden Jokowi Terhadap Antasari

"Setuju karena telah memenuhi prosedur perundang-undangan, yakni melalui pertimbangan MA,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PDIP Setuju dan Mendukung Pemberian Grasi Presiden Jokowi Terhadap Antasari
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. 

Baca: Ini Pertimbangan Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Johan Budi mengatakan, satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.

“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan presiden.

Baca: Demokrat Hargai Putusan Presiden Jokowi Beri Grasi Antasari Azhar

BERITA REKOMENDASI

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).

Lanjut dia, untuk memastikan informasi tersebut dirinya pun datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi.

"Karena secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas