Politikus PDIP Setuju dan Mendukung Pemberian Grasi Presiden Jokowi Terhadap Antasari
"Setuju karena telah memenuhi prosedur perundang-undangan, yakni melalui pertimbangan MA,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Baca: Ini Pertimbangan Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Johan Budi mengatakan, satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.
“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan presiden.
Baca: Demokrat Hargai Putusan Presiden Jokowi Beri Grasi Antasari Azhar
"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).
Lanjut dia, untuk memastikan informasi tersebut dirinya pun datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi.
"Karena secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Boyamin.