Politikus PDIP Setuju dan Mendukung Pemberian Grasi Presiden Jokowi Terhadap Antasari
"Setuju karena telah memenuhi prosedur perundang-undangan, yakni melalui pertimbangan MA,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai tepat langkah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.
"Setuju karena telah memenuhi prosedur perundang-undangan, yakni melalui pertimbangan MA," kata Politikus PDI Perjuangan kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).
Menurut dia, pemberian grasi merupakan satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif.
Di antaranya hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi.
Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca: Menkumham: Ada Sesuatu Dibalik Kasus Antasari
Sedangkan untuk pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat [2] UUD 1945).
Dalam pasal 1 angka 1 UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan Presiden.
"Adanya syarat pertimbangan MA tersebut merupakan salah satu bentuk checks and balances antara yudikatif dan eksekutif," jelas Masinton Pasaribu.
Karena setelah amanedemen UUD 1945, sistem yang dianut adalah sistem pemisahan kekuasaan yang didasarkan atas checks and balances agar lembaga negara bisa saling mengawasi dan mengimbangi.
Sehingga dengan seperti itu tidak akan terjadi kesewenang-wenangan.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan jika Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.