Turun dari Pesawat, KPK Tangkap Bupati Nonaktif Buton
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/1/2016).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/1/2016).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penangkapan tersebut.
"Sore tadi pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan pada SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) di Bandara Soetta, Cengkareng yang sudah menjadi tersangka di KPK sejak Oktober 2016 lalu," ucap Febri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menuturkan Samiun ditangkap setelah turun dari pesawat.
Baca: Arbab Paproeka Sebut Akil Mochtar Tidak Pernah Peras Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun
Dimana sebelumnya, Samiun melakukan serangkaian perjalanan melalui jalur udara dari Kendari, Makassar hingga Jakarta.
Sebelum ditangkap, Febri tidak memungkiri penyidik KPK sudah membuntuti Samiun termasuk saat Samiun berada di Baubau, Kendari.
Namun Samiun sudah lebih dulu bergerak ke Jakarta.
"Penangkapan ini kami cukup banyak bantuan dari Polda dan Polres di sana, termasuk soal penelusuran jejaknya hingga terlacak di Cengkareng," terang Febri.
Ditanya soal apakah saat ditangkap Samiun melakukan perlawanan, Febri tidak mengetahui.
Pantauan Tribunnews.com saat tiba di KPK, Samiun tampak tenang dan tidak berujar sepatah katapun.
Febri menambahkan selanjutnya Samiun akan bermalam di KPK malam ini.
Penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Samiun dan memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Akil sendiri tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya Samiun kalah di praperadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut.
Upaya penangkapan terhadap Samiun dilakukan karena penyidik menganggap Samiun tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilannya sebagai tersangka.
Di KPK, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.