Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Bupati Klaten Bungkam Usai 5 Jam Jalani Pemeriksaan di KPK

Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Desember 2016.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anak Bupati Klaten Bungkam Usai 5 Jam Jalani Pemeriksaan di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPRD Kabupaten Klaten yang juga anak dari Bupati Klaten non aktif Sri Hartini, Andy Purnomo (kemeja biru), keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (16/1/2017). Andy Purnomo diperiksa terkait dugaan kasus suap jabatan yang melibatkan Sri Hartini di Pemerintahan Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andy Purnomo, anak Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin. Hampir lima jam lebih, ia diperiksa penyidik terkait kasus suap rotasi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Andy Purnomo yang menggunakan batik biru dongker irit bicara kepada awak media. Ia menyatakan pemeriksaan itu hanya seputar klarifikasi.

"Tadi hanya klarifikasi saja, klarifikasi," elaknya.

Selanjutnya ditanya soal sumber uang Rp 3 miliar yang disita KPK dari lemari kamarnya, Andy Purnomo enggan menjawab. Termasuk soal mengapa uang sebanyak itu tidak disimpan di bank.

Mendengar pertanyaan tersebut, Andi Purnomo tetap bungkam dan memilih melambaikan tangan kepada awak media serta bergegas menuju mobilnya. Menurut informasi, pemeriksaan terhadap Andy Purnomo kali ini guna menelusuri sumber uang yang berada di lemari rumahnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan jika dilihat dari perspektif penerima akan ditelusuri kemungkinan pihak lain yang menerima. Sementara dari perspektif pemberi, akan terus didalami pihak lain yang terlibat.

Selain memeriksa Andy Purnomo, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Lusiana, PNS Bappeda Klaten, Sartiyarso, Kepala BKD Klaten dan Sukarno, PNS Staf Sekretariat BKD Klaten.

Berita Rekomendasi

Saksi lainnya yang juga dipanggil yakni Syahruna, Inspektur di Pemkab Klaten, Slamet, PNS Kabid Mutasi di BKD Klaten serta dua ajudan Bupati Klaten, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari.

Selain uang tersebut, penyidik juga menyita uang Rp 200 juta dari rumah Sri Hartini. Dua rumah yang digeledah adalah kediaman pribadi dan rumah dinas.Sementara empat lokasi yang digeledah adalah kantor bupati, Badan Kepegawaian daerah, inspektorat, dan rumah seorang saksi.

Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Desember 2016. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.

Penangkapan tersebut terjadi di dua lokasi yakni rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah pada Jumat 30 Desember 2016. Sebanyak tujuh orang yang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS).

Kemudian Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.

Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp 18,9 juta di dompet.

Sementara dari rumah Sukarno, selain mengamankan pemilik rumah, juga disita barang bukti uang sebanyak Rp 80 juta. Temuan uang sejumlah Rp2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas