Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III Nilai Presiden Jokowi Merespon Perjuangan Antasari Azhar

"Untuk memahami secara utuh kebijakan hukum ini, publik harus melihat dan mendalami lagi sejarah persidangan Antasari Azhar,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi III Nilai Presiden Jokowi Merespon Perjuangan Antasari Azhar
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai kebijakan hukum Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar sangat wajar dan tepat.

Ia menuturkan makna dari kebijakan hukum yang diambil Jokowi.

Dikatakannya Presiden telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk merespons kegigihan dan konsistensi seorang mantan pejabat tinggi negara yang secara ksatria menyatakan dirinya tidak berrsalah dalam sebuah kasus pembunuhan.

"Untuk memahami secara utuh kebijakan hukum ini, publik harus melihat dan mendalami lagi sejarah persidangan Antasari Azhar," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (26/1/2017).

Selain itu publik pun perlu kembali melihat bagaimana Antasari tanpa kenal lelah berjuang meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pada 2009.

Baca: Antasari Irit Bicara Usai Temui Jokowi

Menurut Bambang, Presiden Jokowi sangat wajar mendengar dan memperhatikan perjuangan Antasari memulihkan harkat dan martabatnya.

Berita Rekomendasi

Apalagi, Antasari selalu berjuang dalam koridor dan mekanisme hukum.

Kata dia, beberapa tahun lalu, Presiden RI bahkan pernah memberi perhatian pada upaya seorang terpidana kasus narkoba untuk mendapatkan grasi.

"Grasi kepada terpidana kasus narkoba itu sempat dikabulkan, walapun kemudian dikoreksi," kata Politikus Golkar itu.

Karena itu, kata Bambang, ketika mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan itu, sangat wajar jika Presiden RI menyimak dan mempelajari pengakuan itu.

"Tak perlu diperdebatkan karena Presiden hanya menggunakan hak konsttusionalnya," tutur Bambang.

Bambang mengatakan Antasari menghuni sel tahanan sejak 4 Mei 2009.

Ia dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnain dengan motif cinta segitiga Antasari-Nasrudin-Rani.

"Dari dalam sel ituIah dia berjuang memulihkan martabatnya. Dia mendapatkan status bebas bersyarat pada 10 November 2016," kata Bambang.

Baca: Ditanya Soal Bongkar Kejanggalan Kasusnya, Antasari: Enggak, Enggak

Sejak awal, Bambang mengatakan sejumlah keraguan sudah terlihat pada konstruksi hukum kasus Antasari.

Beberapa ahli hukum bahkan mencium bau rekayasa.

Keraguan atau keanehan itu seakan mendapatkan pembenarannya ketika Keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnain justru berdamai dengan Antasari.

"Kedua belah pihak sepakat bahwa pembunuh sebenarnya belum tertangkap," kata Bambang.

Bambang menuturkan meyakinan Keluarga Nasrudin Zulkarnain dan Antasari itu patut dilihat sebagai salah satu pijakan bagi Presiden untuk memberikan grasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas