Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Arief Hidayat: Kami Minta Pemberhentian Sementara kepada Presiden

MK minta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara hakim konstitusi yang ditangkap KPK tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua MK Arief Hidayat: Kami Minta Pemberhentian Sementara kepada Presiden
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas
Ketua MK Arief Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meminta maaf atas beredarnya kabar penangkapan hakim konstitusi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terjadi antara Rabu (25/1/2017) hingga Kamis (26/1/2017) pagi.

Hingga saat ini, MK belum bisa memberikan konfirmasi soal hakim yang ditangkap KPK, meskipun kabar yang beredar menyebut nama Patrialis Akbar.

Meski begitu, MK minta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara hakim konstitusi yang ditangkap KPK tersebut.

"Kami minta pemberhentian sementara kepada Presiden," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis.

"Karena hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Kami minta pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan kepada Presiden," ujar dia.

Baca: KPK Tangkap Patrialis Akbar Jadi Kado Buruk Awal 2017

Dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (26/1/2017), delapan hakim hadir memberikan pernyataan.

Hanya Patrialis Akbar yang tidak terlihat dalam konferensi pers itu.

Berita Rekomendasi

MK pun meminta maaf kepada masyarakat atas ditangkapnya hakim konstitusi oleh KPK.

"Kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. MK menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di tengah MK tengah berikhtiar sedang menjaga keluhuran," kata Arief.(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas