Ketua MK Arief Hidayat: Kami Minta Pemberhentian Sementara kepada Presiden
MK minta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara hakim konstitusi yang ditangkap KPK tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meminta maaf atas beredarnya kabar penangkapan hakim konstitusi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terjadi antara Rabu (25/1/2017) hingga Kamis (26/1/2017) pagi.
Hingga saat ini, MK belum bisa memberikan konfirmasi soal hakim yang ditangkap KPK, meskipun kabar yang beredar menyebut nama Patrialis Akbar.
Meski begitu, MK minta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara hakim konstitusi yang ditangkap KPK tersebut.
"Kami minta pemberhentian sementara kepada Presiden," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis.
"Karena hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Kami minta pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan kepada Presiden," ujar dia.
Baca: KPK Tangkap Patrialis Akbar Jadi Kado Buruk Awal 2017
Dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (26/1/2017), delapan hakim hadir memberikan pernyataan.
Hanya Patrialis Akbar yang tidak terlihat dalam konferensi pers itu.
MK pun meminta maaf kepada masyarakat atas ditangkapnya hakim konstitusi oleh KPK.
"Kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. MK menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di tengah MK tengah berikhtiar sedang menjaga keluhuran," kata Arief.(Fachri Fachrudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.