KY Prihatin dan Menyayangkan Hakim MK Ditangkap KPK
Reform yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku prihatin dan menyayangkan terkait penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan penangkapan tersebut membuat integritas profesi Hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama," kata Farid dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurut Farid, terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.
Melalui momentum ini Komisi Yudisial juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat.
Reform yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas.
Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk.
Terakhir, KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.