Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Prihatin dan Menyayangkan Hakim MK Ditangkap KPK

Reform yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Prihatin dan Menyayangkan Hakim MK Ditangkap KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memimpin sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014). Sidang tersebut akan menguji UU No.2 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 141 hingga 156 mengenai rekapitulasi berjenjang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku prihatin dan menyayangkan terkait penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan penangkapan tersebut membuat integritas profesi Hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan.

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama," kata Farid dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut Farid, terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.

Melalui momentum ini Komisi Yudisial juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat.

Reform yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas.

Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk.

Berita Rekomendasi

Terakhir, KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas