Basuki Mengaku Sering Curhat Soal Peternakan ke Patrialis Akbar
Basuki mengakui pertemuan dirinya dengan Patrialis sudah terjadi sejak bulan Juli dan Agustus 2016.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman, penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, sore ini, Jumat (27/1/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini Basuki bukan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka melainkan sebagai saksi untuk tersangka penerima suap, Patrialis Akbar (PAK).
Sebelum masuk untuk diperiksa, Basuki sempat menjawab pertanyaan awak media.
Basuki mengakui pertemuan dirinya dengan Patrialis sudah terjadi sejak bulan Juli dan Agustus 2016.
"Saya pertemuan dengan Pak Patrialis itu bulan tujuh dan delapan (Juli dan Agustus 2016). Itu saya ngobrol-ngobrol dan saya sampaikan keluhan saya soal peternak yang pada bangkrut karena banyak daging India yang masuk. Saya juga Import daging dari Australia yang lebih mahal. Itu ganggu bisnis saya," ujarnya.
Hasil dari obrolan itu, menurut Basuki, Patrialis tidak pernah memberikan masukan. Melainkan hanya menjawab nanti saya pelajari.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.
Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny serta enam karyawan dari Basuki. Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar. Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.