Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selidiki Keterlibatan Hakim MK Selain Patrialis Akbar

Saat ini penyidik KPK masih fokus pendalaman pada empat tersangka dan tidak menutup kemungkinan kasus akan berkembang ke hakim MK yang lain.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Selidiki Keterlibatan Hakim MK Selain Patrialis Akbar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status suap soal uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan resmi dinaikkan ke penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini penyidik KPK masih fokus pendalaman pada empat tersangka dan tidak menutup kemungkinan kasus akan berkembang ke hakim MK yang lain.

Karena untuk memutuskan soal uji materi harus melalui keputusan sembilan hakim lainnya, maka sangat terbuka lebar kasus ini akan menjerat hakim lain di MK.

"Kemungkinan kasus ini berkembang bisa saja, akan didalami PAK (Patrialis Akbar) main sendiri atau tidak," ujar Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (27/1/2017).

Sehingga guna pendalaman lebih lanjut ke hakim MK yang lain, Basaria meminta MK turut membantu pengungkapan kasus tersebut.

Baca: Basuki Hariman Penyuap Patrilis Akbar Kembali Diperiksa KPK

Berita Rekomendasi

"Kami hormati MK sebagai lembaga tertinggi bidang hukum. Kami harap seandainya penyidik KPK butuh informasi pihak yang dianggap mengetahui proses kasus ini, kami bisa dibantu," tambahnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas