Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Temui ke Jokowi di Istana Antasari Tutup Mulut, Kasus Lamanya Akan Dibuka Lagi

Antasari divonis 18 tahun penjara. Pada 20 Januari 2016, Antasari mendapat grasi dari Presiden Jokowi dan dinyatakan bebas tanpa syarat.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Usai Temui ke Jokowi di Istana Antasari Tutup Mulut, Kasus Lamanya Akan Dibuka Lagi
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Warta Kota/henry lopulalan 

"Nanti tanya ke direkturnya, saya belum update," sahut jenderal bintang dua itu.

Iriawan merupakan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tahun 2009. Saat itu, ia turut menyidik perkara pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari ditetapkan sebagai tersangka.

Buntut dari penetapan itu, Antasari diberhentikan dari jabatan Ketua KPK.

Hakim menilai Antasari terbukti mendalangi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Motifnya adalah cinta segitiga antara Antasari-Rani Juliani-Nasrudin. Rani Juliani adalah caddy di lapangan golf yang sering didatangi Antasari maupun Nasrudin.

Antasari divonis 18 tahun penjara. Pada 20 Januari 2016, Antasari mendapat grasi dari Presiden Jokowi dan dinyatakan bebas tanpa syarat.

Antasari menilai, perkara yang melibatkan dirinya belum terungkap seluruhnya. Menurut dia, proses hukum terhadap dirinya penuh rekayasa.

Bonyamin Saiman, pengacara Antasari, dan adik  kandung Nasrudin Zulkarnaen, juga konsisten menyatakan bahwa ada misteri yang belum terungkap pada kasus pembunuhan Nasrudin.

BERITA REKOMENDASI

Kejanggalan pada kasus Antasari di antaranya adalah tidak adanya kemeja motif kotak-kotak lengan pendek yang dikenakan Nasrudin pada saat dia ditembak. Menurut Boyamin, mestinya kemeja itu bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan.

Secara logika, peluru yang menembus kepala Nasrudin akan menyemburkan darah ke baju yang ia kenakan.

Namun rumah sakit yang memberikan pertolongan pertama kepada Nasrudin, hanya mengembalikan celana korban. Sementara kemeja kotak-kotak yang dikenakan Nasrudin tidak diketahui keberadaannya.
Boyamin yakin kemeja yang menjadi bukti utama itu dihilangkan oleh pihak tertentu.

Kejanggalan lain terletak pada barang bukti berupa peluru. Peluru yang ditemukan di lokasi penembakan Nasrudin berukuran 9 milimeter, sementara barang bukti yang diajukan ke pengadilan adalah kaliber 38.

Dalam persidangan, saksi ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, Mun'im Idris sempat mengaku ada pihak yang mendatangi dan memintanya mengubah keterangan soal peluru yang ditemukan.

Namun Mun'im enggan menyebutkan nama dan hanya mengatakan pangkat kepolisian orang tersebut adalah Komisaris Besar. (tribunnews/nicolas manafe/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas