Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Penyelenggara Negara Memberi Contoh tidak Menerima Suap

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kembali mengingatkan dan mengimbau pada penyelenggara negara khususnya penegak hukum memberikan contoh yang baik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Minta Penyelenggara Negara Memberi Contoh tidak Menerima Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Hakim MK Patrialis Akbar di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). KPK menetapkan empat tersangka termasuk Hakim MK Patrialis Akbar dan tiga orang lainnya terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah kendur menindak perilaku koruptif pada penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kembali mengingatkan dan mengimbau pada penyelenggara negara khususnya penegak hukum memberikan contoh yang baik.

Baca: Penangkapan Patrialis Akbar Tak Pengaruhi Putusan Uji Materi UU yang Ditanganinya

"Penegak hukum dan penyelenggara negara harus memberi contoh untuk tidak menerima suap, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam perbuatan korupsi," tegasnya, Sabtu (28/1/2017).

Selain itu, Basaria juga meminta para penegak hukum dan penyelenggara negara untuk mengingat kembali sumpah jabatan mereka agar tidak mudah tergoda dengan tindak korupsi.

"Saya ingatkan agar melihat lagi sumpah jabatan saat para penyelenggara negara dilantik," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Baca: Tertangkap Bersama Patrialis Akbar, Anggita: Please Dont Trust Too Much on Media

Awal tahun 2017 ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Patrialis Akbar, hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) serta rekannya Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dari Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.

Patrialis diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas