Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Minta Penyelenggara Negara Memberi Contoh tidak Menerima Suap

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kembali mengingatkan dan mengimbau pada penyelenggara negara khususnya penegak hukum memberikan contoh yang baik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Minta Penyelenggara Negara Memberi Contoh tidak Menerima Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Hakim MK Patrialis Akbar di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). KPK menetapkan empat tersangka termasuk Hakim MK Patrialis Akbar dan tiga orang lainnya terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah kendur menindak perilaku koruptif pada penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kembali mengingatkan dan mengimbau pada penyelenggara negara khususnya penegak hukum memberikan contoh yang baik.

Baca: Penangkapan Patrialis Akbar Tak Pengaruhi Putusan Uji Materi UU yang Ditanganinya

"Penegak hukum dan penyelenggara negara harus memberi contoh untuk tidak menerima suap, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam perbuatan korupsi," tegasnya, Sabtu (28/1/2017).

Selain itu, Basaria juga meminta para penegak hukum dan penyelenggara negara untuk mengingat kembali sumpah jabatan mereka agar tidak mudah tergoda dengan tindak korupsi.

"Saya ingatkan agar melihat lagi sumpah jabatan saat para penyelenggara negara dilantik," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Tertangkap Bersama Patrialis Akbar, Anggita: Please Dont Trust Too Much on Media

Awal tahun 2017 ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Patrialis Akbar, hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) serta rekannya Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dari Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.

Patrialis diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas