Mahfud MD: Kalau Patrialis Terbukti Terima Suap, Dia Orang Rakus
Mahfud MD terkejut dengan penangkapan hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkejut dengan penangkapan hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menilai perbuatan Patrialis yang menerima suap dari pengusaha tidak pantas karena sudah digaji cukup tinggi oleh negara.
"Gajinya sudah tinggi kok masih kurang. Kalau benar dia menerima suap dan terbukti, maka tidak ada jawaban lain, dia orang rakus," kata Mahfud saat dihubungi, Minggu (29/1/2017).
Baca: Demokrat Minta Kasus Patrialis Tak Dikaitkan dengan SBY
Gaji hakim MK saat ini mencapai angka 72,8 Juta per bulan. Itu belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan.
Saat menjabat hakim MK pada 2013, Patrialis tercatat memiliki harta yang dilaporkan ke KPK senilai Rp 14,9 miliar.
"Mungkin dia punya agenda politik yang akan ditempuhnya bermodalkan uang, mau jadi apa lagi. Kalau di Indonesia, politiknya enggak punya uang kan enggak bisa," ucap Mahfud.
Baca: BERITA FOTO: Cantiknya Anggita, Wanita yang Ikut Ditangkap KPK Bersama Patrialis Akbar
Mahfud menambahkan, jika memang Patrialis terbukti menerima suap seperti yang dituduhkan KPK, maka dia harus dihukum berat.
Sebab, Patrialis bukan hanya pejabat negara, melainkan juga penegak hukum dan konstitusi.
Mahfud mendorong agar Patrialis dihukum seumur hidup seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang juga tertangkap tangan oleh KPK.
"Menurut saya, bisalah seperti pak Akil. Kalau sudah penegak hukum setingkat lembaga negara terbukti, layak dijatuhi hukuman maksimal," ucap Mahfud.
Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi itu kini memasuki tahap akhir.
Basuki Hariman mengakui, ia memberi uang ke Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang itu diberikan karena Kamaludin membantu mempertemukannya dengan Patrialis.
Namun, Basuki mengaku yakin uang tersebut tidak sampai ke Patrialis.
Sementara, Patrialis membantah menerima suap.
Ia justru merasa dizalimi oleh KPK. Baik Patrialis, Basuki Hariman, dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK dan ditahan.
Penulis : Ihsanuddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.