MK Lama Putuskan Judicial Review UU Peternakan, Ketua Depernas: Untung Ada OTT
Ketua Depermas bersyukur setelah ada operasi tangkap tangan terhadap Hakim MK Patrialis Akbar, sidang putusan dijadwalkan Rabu (1/2/2017).
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Peternak Nasional (Depernas) tak mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup lama melakukan putusan terhadap pengajuan uji materi (judicial review) pasal 36 Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya tidak bisa menjawab soal itu. Tapi ini kan masalahnya hanya yurisprudensi saja yang sebenarnya bisa diselesaikan. Kami percaya MK punya nurani, konsistensi, komitmen dan integritas, itu saja," kata Ketua Umum Depernas Teguh Boediyana di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Teguh bersyukur, justru setelah penangkapan Hakim MK Partrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), sidang putusan tersebut dijadwalkan akan dilakukan Rabu (1/2/2017), setelah pengajuan pada 16 Oktober 2015 lalu.
"Semua proses pemeriksaan sudah berjalan dan selesai pada 12 Mei 2016 tapi hingga kini belum ada putusan. Untung ada OTT, kalau tidak entah kapan akan diputus," kata Teguh.
Teguh menuturkan pihaknya selama ini hanya menunggu putusan terkait Judicial Review tersebut.
"OTT itu urusan KPK bahwa MK segera mengambil putusan itu kami sangat menunggu, kenapa? Putusan yang akan dikeluarkan MK itu akan menentukan masa depan peternakan sapi, kerbau kambing, domba di tanah air," jelasnya.
Menurutnya, jika MK mengabulkan judicial review yang disampaikan Depernas, maka masa depan para peternak Indonesia masih ada harapan.
"Tapi kalau MK tidak mengabulkan maka sudahlah. Peternakan sapi, kerbau dan lain-lain itu hanya akan menjadi kenangan saja," pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.