Bagaimana Mekanisme Pergantian Patrialis Akbar?
Setelah Patrialis diberhentikan sementara, MKMK menggelar sidang lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan selama 60 hari dan bisa diperpanjang selama
Editor: Malvyandie Haryadi
Nantinya, MKMK terdiri atas lima orang, yakni satu orang hakim konstitusi, seorang Anggota Komisi Yudisial (KY), seorang mantan hakim konstitusi, seorang guru besar bidang ilmu hukum, dan seorang tokoh masyarakat.
Sudah ada empat nama yang terkonfirmasi. Dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, dari unsur mantan hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodikin, dari unsur Guru Besar llmu Hukum diwakili Bagir Manan, dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali.
Sementara dari unsur KY, kata Arief, MK akan meminta lembaga pemantau hakim tersebut memgirimkan perwakilannya.
"Kami segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," kata Arief.
Arief menjelaskan, MKMK akan melakukan pemeriksaan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, sebelum mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK.
Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 30 hari. Jika belum selesai, maka diberi penambahan waktu selama 15 hari.
"Hasil sidang pendahuluan kalau ada pelanggaran berat, maka MKMK rekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk meminta kepada presiden melakukan pemberhentian sementara (terhadap Patrialis)," kata Arief.
Setelah Patrialis diberhentikan sementara, MKMK menggelar sidang lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan selama 60 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari.
Proses pemeriksaaan lanjutan ini untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Patrialis sebelum diambil keputusan dalam rapat pleno.
Jika memang ada pelanggaran berat yang dilakukan, MKMK merekomendasikan kepada MK untuk memberikan usulan kepada presiden agar memberhentikan Patrialis dengan tidak hormat.
"Jika pelanggarannya ringan, maka yang bersangkutan akan diperingatkan dan dikembalikan, direhabilitasi (namanya)," ujarnya.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.