Demokrat Tak Khawatir Kasus Hukum Pengaruhi Citra Sylvi di Pilkada
Didik Mukrianto mengatakan, partainya tak khawatir kasus hukum akan memengaruhi langkah Sylviana Murni di Pilkada DKI Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, partainya tak khawatir kasus hukum akan memengaruhi langkah Sylviana Murni di Pilkada DKI Jakarta.
Sylvi maju sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi calon Gubernur Agus Harimurti Yudhoyono yang diusung Partai Demokrat bersama sejumlah partai lainnya.
"Kami tidak khawatir terhadap proses apapun terhadap calon kami, karena masyarakat sudah cukup cerdas. Sudah cukup mengetahui latar belakang dan persoalan yang dihadapi," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Baca: Selesai Diperiksa Penyidik 7 Jam, Sylviana Murni Malah Promosi
Akan tetapi, Demokrat berharap agar aparat penegak hukum tetap netral dan arif dalam memproses kasus yang diduga melibatkan dengan peserta Pilkada.
Keterbukaan juga perlu dijaga agar tak muncul anggapan bahwa penegak hukum melakukan politisasi kasus.
"Kami ingatkan, polisi harus tetap netral bahwa undang-undangnya jelas mengamanatkan Polri untuk menegakan hukum dan tidak boleh mengintervensi keputusan politik," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Baca: Kasus Korupsi Masjid, Sylviana Murni Dicecar Soal Ini oleh Penyidik
Adapun Sylvi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Kedua kasus tersebut kini tengah diusut oleh Kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, Polri terpaksa mengesampingkan Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada selesai.
Menurut Tito, kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi referensi Polri untuk melanjutkan kasus-kasus lain yang menyeret peserta Pilkada.
Penulis : Nabilla Tashandra