Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Dilaporkan ke MKD, TKI Hongkong: Makna Babu Sangat Menyakitkan Kami

Ia menegaskan bekerja di Hongkong karena adanya permintaan dari negara tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fahri Dilaporkan ke MKD, TKI Hongkong: Makna Babu Sangat Menyakitkan Kami
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
TKI Hongkong melaporkan Fahri Hamzah di MKD DPR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh LACI (Lingkaran Aku Cinta Indonesia) yang terdiri 55 organisasi Buruh Migran Indonesia di Hongkong. Hal itu terkait dengan cuitan Fahri Hamzah soal babu.

"Tujuan kami mengadukan kata-kata Pak Fahri Hamzah yang sudah mengatakan kami pengemis dan babu. Kita sengaja mengadukan ini ke MKD, agar MKD melihat lagi kinerja Pak Fahri Hamzah," kata Ketua LACI Nur Halimah di MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut Nur Halimah, tidak layak Fahri Hamzah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR menyebut buruh migran sebagai pengemis atau babu. Ia menegaskan bekerja di Hongkong karena adanya permintaan dari negara tersebut.

"Kami bukan pengemis, ada permintaan kemudian kami datang ke sana," kata Nur Halimah.

Nur Halima mengatakan buruh migran di Hongkong menghasilkan dana yang dikirim ke Indonesia untuk membiayai keluarga. Uang tersebut juga menjadi devisa untuk Indonesia. "Kita jauh dari kata-kata pengemis," kata Nur Halima.

Sementara Wakil Ketua LACI Sri Martuti menilai pernyataan Fahri di twitter sangat merendahkan. Terlebih, Fahri menjabat sebagai Ketua Timwas TKI.

Berita Rekomendasi

"Makna babu itu sangat menyakitkan kami, juga kalimat pengemis itu sgt menyakitkan kami.
Bahwa kami berangkat keluar negeri sebagai TKI karena ada permintaan," kata Sri Martuti.

Ia mengingatkan devisa buruh migran Indonesia menempati posisi kedua terbesar setelah migran. LACI pun menuntut MKD DPR memeriksa Fahri Hamzah terkait tata tertib kode etik Anggota DPR. Kemudian, memeriksan Fahri Hamzah dalam kaitan UU MD3 DPR.

"Digeser saja dari timwas, saya enggak tahu kalau Fahri ternyata Tetua Timwas, saya enggak tahu kontribusinya apa," kata Sri Martuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas