Eks-Pegawai Kemenkeu Diduga Akan Gabung ISIS, Wapres Minta Tiap Kementerian Kelola Baik Masjid
Wakil Presiden mengakui masih ada beberapa ceramah di lingkungan Kementerian yang cenderung keras.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepada setiap Kementerian untuk mengelola masjid di lingkungannya secara baik.
Ujaran Wapres tersebut terkait kasus mantan pegawai Kementerian Keuangan, Triyono Utomo Abdul Sakti yang diduga akan bergabung dengan kelompok militan ISIS.
Bukan tanpa sebab, dirinya mengakui masih ada beberapa ceramah di lingkungan Kementerian yang cenderung keras, mengingat yang mengelola masjid hanya pegawai tingkatan bawah.
“Iya ini juga harus diperhatikan, jadi yang kelola masjid itu benar-benar pegawai yang mengerti. Memang mereka mengundang penceramah dari kenalan saja disengaja ataupun tidak disengaja, jadi bisa keras-keras seperti itu,” ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/1/2017)
Dia juga mengaku sulit untuk memperhatikan seluruh masjid yang ada di setiap kementerian, pasalnya saat ini belum ada kerjasama di setiap masjid dengan Kementerian Agama atau dengan Dewan Masjid misalnya.
Hanya, JK mengungkapkan bahwa saat ini Dewan Masjid sedang membuat aplikasi untuk menghubungkan antara masjid dengan ulama yang sudah terdaftar.
“Sulit iya pasti, hanya saja saat ini Dewan Masjid sedang memuat aplikasi yang menghubungkan masjid dengan ulama yang terdaftar saja begitu,” kata dia.
Diketahui bahwa, salah satu WNI yang dideportasi dari Turki lantaran diduga terkait ISIS, Triyono Utomo Abdul Sakti, merupakan mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri sejak Agustus 2016.
Dalam dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa pengajuan pengunduran diri Triyono sudah disampikan sejak Februari 2016.
"Dengan alasan Ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor," kata Nufransa, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Semenjak pengajuan pengunduran diri sebagai PNS Kemenkeu tutur ia, Triyono tidak dapat dihubungi.
Akhirnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7591KM,1/UP.72/2016, Triyono diberhentikan sebagai PNS mulai Agustus 2016.
Atas pemberhentian itu, Kemenkeu mengatakan bahwa segala kegiatan dan aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan instansi dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Triyono Utomo Abdul Sakti sendiri dideportasi oleh pemerintah Turki bersama empat orang WNI lainnya yang diduga istri dan tiga anaknya.