KPK Periksa Sallywati untuk Tersangka Emirsyah Satar
KPK kembali memanggil Sallywati Rahardja sebagai saksi di kasus dugaan suap pemberilan 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sallywati Rahardja sebagai saksi di kasus dugaan suap pemberilan 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya pada Jumat (27/1/2017) lalu penyidik KPK juga memanggil Sallywati seorang karyawati yang dicegah keluar negeri karena dianggap sebagai saksi penting oleh KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA (Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar)," ujat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sallywati diketahui sebagai anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.
Kuat dugaan Sallywati akan dimintai keterangan seputar aliran dana suap Soetikno kepada Satar.
Sebab, berdasarkan informasi Sallywati merupakan juru bayar Soetikno. Namun, dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri mengaku belum mengetahui.
"Saya belum disampaikan materi penyidikan soal itu oleh penyidik," singkatnya.
Febri melanjutkan setelah memeriksa Sallyawati Rahardja kedepan penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi yang lainnya yang dirasa mengetahui soal kasus tersebut.
Termasuk nanti pada akhirnya, penyidik akan memeriksa dua tersangka di kasus ini yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, merangkap pendiri PT Muji Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo.
Seperti diketahui, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.