Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPR Charles Jones Mesang Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

‎Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Charles Jones Mesang, Selasa (31/1/2017) memenuhi panggilan ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Anggota DPR Charles Jones Mesang Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
nggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Charles Jones Mesang, Selasa (31/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Charles Jones Mesang, Selasa (31/1/2017) memenuhi panggilan ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

Pantauan Tribunnews.com, usai diperiksa sebagai tersangka siang tadi, ‎sore ini Charles Jones Mesang langsung ditahan KPK.

Ditanya soal penahanannya, Charles Jones Mesang yang sudah menggunakan baju tahanan KPK berwarna oranye bungkam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penahanan terhadap Charles Jones Mesang‎ usai diperiksa perdana sebagai tersangka.

"Bersangkutan CJM (Charles Jones Mesang), anggota DPR RI Periode 2009-2014 ditahan di Rutan Guntur," ungkap Febri.

BERITA REKOMENDASI

Selain memeriksa Charles Jones Mesang, diungkapkan Febri, penyidik juga memanggil mantan Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi Muchtar Lutfie sebagai saksi.

"Muchtar Lutfie juga dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Charles," katanya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.


Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas