Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wow, Jumlah Anggota DPR Akan Ditambah Atas Usulan Pansus Pemilu

Lukman Edy menuturkan, usulan penambahan jumlah anggota DPR muncul saat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Pansus dengan LSM pemerhati Pemilu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wow, Jumlah Anggota DPR Akan Ditambah Atas Usulan Pansus Pemilu
Wakil Ketua II Komisi DPR RI, Lukman Edy menyampaikan pendapatnya tentang APBN-P di Gedung DPR RI 

Artinya, lanjut Lukman, maksimal jika konsep penambahan jumlah anggota DPR yang diambil maka maksimal anggota DPR akan bertambah menjadi 582 anggota.

"Signifikan memang, apalagi kalau ditinjau dari kritik masyarakat atas kinerja DPR yang belum maksimal. Kalau melihat kebutuhan seperti itu maka, penambahan anggota DPR bisa berkisar antara 10 kursi sampai dengan 22 kursi, tergantung seberapa signifikan kita menginginkan menurunnya derajat disproporsionalitasnya," jelas Lukman.

Lukman menuturkan sistem tersebut penambahannya hanya 10 kursi kalau mengikutsertakan faktor lain seperti luas wilayah, PDRB ataupun tingkat kesulitan lainnya sebagai faktor menghitung derajat disproporsionalitas.

Alasan lainnya, penambahan jumlah anggota DPR, dengan ikut mempertimbangkan faktor pendukung lainnya, seperi luas wilayah, sumbangan PDRB daerah terhadap PDRB nasional ataupun faktor-faktor yang lainnya.

"Seperti aspirasi masyarakat yang masuk khususnya dari wilayah timur Indonesia yang menginginkan perhitungan kursi tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk tetapi juga menghitung kesulitan dan luasnya wilayah provinsi," kata Lukman.

Sementara daerah-daerah penghasil yang kekayaan alamnya selama ini disumbangkan kepada nasional, juga meminta keadilan dengan meminta dipertimbangkan penambahan anggota DPR.

Lukman mengatakan banyak contoh negara lain yang menerapkan faktor luas wilayah dalam menghitung wakilnya, seperti Norwegia dan Denmark.

Berita Rekomendasi

"Tinggal kita mau pakai model yang mana, atau kita membuat model sendiri ala Indonesia, tetapi prinsip keadilan dan kesetaraan tetap menjadi bahan pertimbangan utama," imbuh lukman.

Menurut Lukman momentum perbaikan UU Pemilu untuk kebutuhan Pemilu 2019, harus dijadikan momentum perbaikan sehingga prinsip jujur, adil, langsung, umum,bebas dan rahasia.

"Serta prinsip kesetaraan, aman, transparan dan membuka ruang publik selebar lebarnya ketika pembahasan bisa kita wujudkan," kata Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas