Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 8 Jam, Sylviana Murni Disodori Dokumen Penggunaan Dana Hibah Pramuka

Ditemui wartawan seusai pemeriksaan, Sylviana Murni mengaku lupa jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa 8 Jam, Sylviana Murni Disodori Dokumen Penggunaan Dana Hibah Pramuka
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Sylviana Murni memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik di kantor sementara Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta ke Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014-2015 sebesar Rp13,62 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua (nonaktif) Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta yang saat ini mencalonkan wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, diperiksa delapan jam oleh penyidik di kantor sementara Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta ke Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp13,62 miliar pada 2014 dan 2015.

Ditemui wartawan seusai pemeriksaan, Sylviana Murni mengaku lupa jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Baca: Polri Bantah Percepatan Dua Kasus Dugaan Korupsi Sylviana Murni Terkait Pilkada DKI

Yang ia ingat, penyidik menyodorkan dan mengkonfirmasi dokumen-dokumen penyaluran dana hibah Kwarda DKI Jakarta.

Di dokumen itu, tertera tanda tangan dia.

Sylviana Murni membenarkan dokumen maupun tanda tangannya itu.

"Saya diperlihatkan dokumen-dokumen yang asli yang saya tandatangani. Itu semua sudah benar," aku Sylviana Murni.

BERITA TERKAIT

Ia menjelaskan, dana hibah sebesar Rp6,81 miliar pada 2014 dan Rp6,81 miliar pada 2015 yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta bukan seluruhnya digunakan oleh Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

Baca: Bareskrim Periksa Sylviana Murni Dalam Kasus Dana Hibah

Tapi, dana hibah tersebut disalurkan melalui rekening ke 6 kwartir cabang dan 44 kwartir cabang ranting di DKI Jakarta.

Sylviana Murni juga mengaku dikonfirmasi penyidik tentang pengembalian dana hibah yang tidak terpakai.

Ia pun membenarkan nominal dana yang disebutkan penyidik.

Lantas, mantan Walikota Jakarta Pusat itu menegaskan, tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta yang dipimpinnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengembalikan dana hibah yang tidak terpakai sebesar 34 juta pada 2014 dan sebesar Rp801 juta pada 2015, ke kas daerah.

Diketahui, Sylviana Murni juga telah diperiksa satu kali pada Jumat, 20 Januari 2017 atau saat proses penyelidikan kasus ini. Ia berharap tidak ada lagi pemeriksaan penyidik kepadanya.

"Insya Allah enggak ada. Saya berharap itu karena semuanya sudah saya jelaskan secara baik. Saya berharap penyidik sudah menggali ‎dari semua yang saya jelaskan," ujarnya.

Sylviana Murni diperiksa mulai pukul 09.10 WIB hingga pukul 17.15 WIB. Seusai pemeriksaan, Sylviana bersama tim kuasa hukumnya menaiki Mitsubishi Pajero berwarna putih bernopol B 1149 TJH, dan meninggalkan area Gedung Ombudsman.

Namun, ia sempat mengangkat jari telunjuk atau simbol nomor urut satu pencalonannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, saat juru kamera dan fotografer mengabadikan gambarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas