KPK Gagal Buktikan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menerima Suap Bersama Dua Hakim
"Mengadili terdakwa Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan perimer,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak terbukti menerima suap bersama dua hakim.
Sebelumnya dua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya disebut-sebut terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Mengadili terdakwa Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan perimer," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruspi Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pertama Santoso menerima uang suap 28 ribu Dollar Singapura bersama hakim.
Uang yang berasal dari dari kantor pengacara Wiranatakususmah Legal dan Consultant itu untuk untuk menyuap dua hakim Partahi dan Casmaya.
Uang suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada.
Majelis hakim hanya menyatakan terbukti dakwaan kedua Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Muhammad Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi," kata Hakim Ibnu.
Sebelumnya, suap tersebut untuk mempengaruhi putusan pihak tergugat PT Kapuas Tugas Persada atas PT Mitra Maju Sukses.