Polri: Firza Husein Ditahan Karena Sering Mangkir Panggilan Penyidik
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap dan langsung menahan tersangka makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap dan langsung menahan tersangka makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, terhitung Selasa (31/1/2017).
Satu alasan kuat penyidik mengambil tindakan tegas tersebut, yakni Firza selaku tersangka yang dapat penangguhan penahanan sering mangkir panggilan pemeriksaan penyidik.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
"Sehingga penyidik mengambil kesimpulan untuk menahan karena alasan-alasan yang dapat dikatakan yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil tidak memenuhi panggilan. Hal itulah yang membuat penyidik beralasan untuk melakukan penahanan," kata Martinus.
Martinus menjelaskan, Firza Husein ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama proses penyidikan.
Menurut Martinus, sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan karena memang ada beberapa keterangan yang ingin digali dari tersangka Firza Husein.
"Nah pemeriksaan ini tidak diindahkan, panggilan-panggilan tidak diindahkan, sehingga penyidik menilai untuk melakukan penahanan terhadap Saudari FH," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.