Rizieq, Bachtiar, dan Munarman Ditanya Penyidik Kaitan Makar dengan Aksi 212
Rizieq, Munarman, dan Bachtiar menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 WIB dan selesai 17.35 WIB.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman dan Ketua GNPF Bachtiar Nasir diperiksa polisi selama kurang lebih tujuh jam,
Rizieq, Munarman, dan Bachtiar menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 WIB dan selesai 17.35 WIB.
Usai pemeriksaan, Rizieq enggan memberikan keterangan.
Baca: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan
Sebab, dia hendak menemui massa yang melangsungkan aksi di depan Gedung Mapolda Metro Jaya, di depan Jalan Jenderal Soedirman.
"Silahkan dengan Ustaz Bachtiar, saya ingin menemui massa," ucap Rizieq seraya berjalan meninggalkan awak media, Rabu (1/2/2017).
Mengenai pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarno Putri, keduanya dicecar masing-masing sekitar 27 pertanyaan.
Ketiganya ditanyakan seputar apakah terlibat dalam rapat-rapat, yang sekiranya membahas soal makar.
Terutama saat melangsungkan pertemuan dengan tersangka Rachmawati dan Sri Bintang Pamungkas (SBP).
"Kami ditanyakan tentang SBP, nama-nama yang beberapa orang tidak saya kenal juga. Ditanyakan tentang Rachmawati, SBP, dan Pak Kivlan Zein," ucap Bachtiar.
Kemudian, ketiganya ditanyakan seputar kaitan makar dengan aksi 2 Desember 2016.
Bachtiar menegaskan kepada penyidik, bahwa aksi tersebut, tak ada kaitannya dengan makar.
Bachtiar kepada penyidik menjelaskan, aksi tersebut digelar lantaran ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Terutama, saat Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
"Bahwa aksi kami 212 super damai. Tidak menghendaki kerusuhan. Tidak bertujuan untuk menggulingkan kekuasaan, tidak memfasilitasi, aksi ini murni unjuk rasa umat Islam untuk penistaan agama," ucap Bachtiar.
Diketahui, Rachmawati ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu. Rachmawati dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Selain Rachmawati, 10 aktivis dan tokoh nasional ditangkap sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, dan Alvin Indra. Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.
Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan. Bahkan, Jamran dan Rizal sudah siap disidangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.