Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY Berharap Polisi Bertindak Jika Benar Ahok Menyadap

"Maka saya berharap pihak Kepolisian, pihak Kejaksaan dan pihak pengadilan untuk menegakan hukum,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in SBY Berharap Polisi Bertindak Jika Benar Ahok Menyadap
Kompas.com/Dani Prabowo
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi harus bertindak jika benar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti percakapan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

SBY dalam pernyataannya yang dibacakan di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017), mengatakan untuk menyadap seseorang ada aturannya dan hanya lembaga penegak hukum yang berhak.

Jika benar Ahok punya bukti percakapan tersebut, hal itu bisa saja merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Baca: Junimart Yakin Pengacara Ahok Punya Strategi Sebut Keterlibatan SBY

"Maka saya berharap pihak Kepolisian, pihak Kejaksaan dan pihak pengadilan untuk menegakan hukum, sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektornik)," katanya.

Dalam pernyataannya itu, SBY sempat membacakan pasal 31 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang mengatur soal penyadapan atau peretasan perangkat elektronik seseorang.

Berita Rekomendasi

Baca: Ahok Disebut Anak Bandel Saat Berkunjung ke Rumah Oesman Sapta

Presiden ke-6 RI itu juga membacakan ancaman yang tertulis dalam aturan tersebut.

"Dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, berat hukumannya, denda paling banyak delapan ratus juta rupiah," katanya.

Baca: Politikus Demokrat: Ahok Merasa Sakti, Semua Dilawan

"Saya memohon itu sebagai rakyat biasa, mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum, dan mulai hari ini, saya akan mengikuti apa respon penegak hukum, karena ini bukan delik aduan, tidak perlu Polri menunggu aduan," ujarnya.

Jika ternyata yang melakukan penyadapan tersebut adalah lembaga resmi negara, maka hal itu juga bisa berarti sebuah pelanggaran.

Jika memang benar ada lembaga negara yang membantu Ahok, maka yang berwenang untuk menuntaskan masalah itu Presiden RI Joko Widodo.

Baca: Jaksa Agung Sebut Kasus Ahok Timbulkan Perasaan Puas dan Tidak Puas

"Jadi kita mohonkan betul penjelasan dari bapak Presiden tetang ha ini, yang mudah-mudahan tidak terjadi, sehingga rakyat menjadi tenang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas