Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Pajak Penjualan Tanah Akan Diubah

Diubahnya skema pajak tanah karena banyak spekulan tanah yang merugikan. Masyarakat menjadi sulit mendapatkan lahan untuk perumahan dan tempat usaha.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah menggodok berbagai aturan untuk menekan para spekulan tanah. Seperti diketahui, spekulan ini menumpuk tanah agar harganya naik dan bisa mengambil untung dari hasil penjualanya.

Aturan yan sedang digodok ini meliputi pengenaan pajak tanah progresif, khususnya untuk tanah yang mangkrak. Pemerintah juga akan mengubah skema pajak penjualan tanah.

Sebelumnya pajak penjualan tanah hanya mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP), kini akan dikaitkan dengan nilai keuntungan yang diraih penjual tanah, yaitu selisih tanah saat dibeli dan saat dijual kembali.

Banyaknya spekulan tanah memang sangat merugikan karena masyarakat menjadi sulit mendapatkan lahan untuk perumahan atau tempat usaha.(*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas