Skema Pajak Penjualan Tanah Akan Diubah
Diubahnya skema pajak tanah karena banyak spekulan tanah yang merugikan. Masyarakat menjadi sulit mendapatkan lahan untuk perumahan dan tempat usaha.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah menggodok berbagai aturan untuk menekan para spekulan tanah. Seperti diketahui, spekulan ini menumpuk tanah agar harganya naik dan bisa mengambil untung dari hasil penjualanya.
Aturan yan sedang digodok ini meliputi pengenaan pajak tanah progresif, khususnya untuk tanah yang mangkrak. Pemerintah juga akan mengubah skema pajak penjualan tanah.
Sebelumnya pajak penjualan tanah hanya mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP), kini akan dikaitkan dengan nilai keuntungan yang diraih penjual tanah, yaitu selisih tanah saat dibeli dan saat dijual kembali.
Banyaknya spekulan tanah memang sangat merugikan karena masyarakat menjadi sulit mendapatkan lahan untuk perumahan atau tempat usaha.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.