Presiden Jokowi Harus Selidiki Dugaan Intelijen Berpolitik Praktis
Tanggapan yang benar atas kasua dugaan penyadapan akan ikut menentukan apakah Jokowi memenuhi syarat sebagai presiden demokratik
![Presiden Jokowi Harus Selidiki Dugaan Intelijen Berpolitik Praktis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sby-klarifikasi-terkait-percakapan-telepon-dengan-ketua-mui_20170201_183346.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo semestinya bisa memerintahkan adanya penyelidikan independen terhadap kemungkinan badan-badan intelijen dimanfaatkan secara melanggar hukum untuk kepentingan politik.
Hal tersebut terkait pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut adanya pihak yang menyadap percakapan dirinya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.
”Ini sekaligus bisa menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa ketaatan penuh dari badan-badan intelijen pada norma hukum dan hak asasi manusia berada pada tempat seharusnya,"kata Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam pernyataan pers yang diterima Tribunnews, Kamis(2/2/2017).
Menurut Rachland tanggapan yang benar terhadap masalah sangat serius ini akan ikut menentukan apakah Jokowi sebagai Presiden memenuhi semua syarat sebagai Presiden demokratik.
"Presiden justru terkait dengan isu penyadapan karena sebagai end-user badan intelijen, Presiden adalah pihak pertama yang harus memastikan kontrol demokratik terhadap lembaga-lembaga intelijen,"ujar Rachland.
Rachland juga mengomentari sikap istana melalui sang Juru Bicara Johan Budi.
Kata Rachland pernyataan bahwa Presiden tidak terkait dengan penyadapan dinilai salah.
"Ia salah dengan demikian Presiden berkewajiban untuk tanggap terhadap keluhan adanya kemungkinan penyalahgunaan otoritas oleh lembaga yang berada di bawah kontrolnya,"kata Rachland.
Sikap dan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono lanjut Rachland juga jangan ditafsirkan oleh istana sebagai serangan terhadap Presiden.
Justru, itu perlu diterima secara wajar sebagai "a cry for help" yang disampaikan oleh seorang warga negara kepada Presidennya yang ditempatkannya secara terhormat sebagai "Primus Solus".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.