Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Penyadapan Ilegal, SBY Ingatkan Soal Kasus ''Watergate'' yang Bikin Presiden AS Mundur

SBY menyebut jika ternyata lembaga-lembaga negara tersebut terlibat, maka Presiden Joko Widodo harus turun tangan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Singgung Penyadapan Ilegal, SBY Ingatkan Soal Kasus ''Watergate'' yang Bikin Presiden AS Mundur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan oercakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menilai ada indikasi pelanggaran hukum jika benar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya bukti transkrip pembicaraan telepon antara dirinya dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus rais am Nahdlatul Ulama (NU), Ma'ruf Amin.

Dalam penyampaian pendapatnya di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017), SBY yang juga merupakan Presiden ke-6 RI itu mengaku khawatir bukti yang dipegang pihak Ahok itu didapat dari hasil penyadapan.

Padahal untuk melakukan penyadapan, hanya lembaga negara resmi yang berhak, dan dengan dilengkapi izin pengadilan.

"Kalau betul percakapan saya dengan pak Ma'ruf Amin atau siapapun dengan siapa disadap, tanpa alasan yang sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan dalam undang-undang, namanya itu penyadapan ilegal," katanya.

Di Indonesia ada sejumlah lembaga yang mampu melakukan penyadapan, antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Polri dan Kejaksaan.

SBY menyebut jika ternyata lembaga-lembaga negara tersebut terlibat, maka Presiden Joko Widodo harus turun tangan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kesempatan itu ia kemudian menceritakan kasus "Watergate" yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1972 lalu.

Dalam kasus tersebut Richard Nixon, presiden Amerika Serikat (AS) terbukti melakukan cara-cara yang melanggar hukum, untuk mempertahankan jabatannya sebagai presiden AS pada pemilihan presiden 1972.

Richard Nixon yang berasal dari Partai Republik diketahui telah melakukan penyadapan terhadap lawan politiknya, termasuk terhadap kantor Partai Demokrat.

Ia memanfaatkan lembaga resmi seperti Central Intelligence Agency (CIA) dan Feberal Bureau Investigation (FBI), untuk menyadap lawan politiknya demi keuntungan sang petahana dalam menghadapi pemilihan presiden.

"Saya kira teman-teman masih ingat skandal 'watergate,'dulu kubu Presiden Nixon menyadap kubu lawan politiknya yang juga sedang dalam kampanye. Pemilihan presiden memang Presiden Nixonn terpilih menjadi presiden (kembali), tapi skandal itu terbongkar," katanya.


"Ada penyadapan, ada 'tapping,'ada 'spying,' itulah yang menyebabkan Presiden Nixon harus mundur, resign. Karena kalau tidak, beliau akan di-impeach. Saya menggambarkan political spying, illigal tapping, itu kejahatan yang serius," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas