Anggota Komisi III Minta KY Pantau Langsung Persidangan Ahok
Muslim melihat kinerja majelis hakim serta jaksa penuntut umum tidak bijak dalam sidang
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub meminta Komisi Yudisial (KY) menghadiri persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kehadiran KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut.
Muslim melihat kinerja majelis hakim serta jaksa penuntut umum tidak bijak dalam sidang yang menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI Ma'ruf Amin sebagai saksi.
Sebab, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum seperti membiarkan tim penasehat hukum Ahok menanyakan KH Ma'ruf Amin diluar pokok perkara persidangan.
Hal itu terjadi ketika tim penasehat hukum Ahok menyinggung bukti pembicaraan dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sosok ulama tidak pantas digitukan. Dia itu sebagai saksi, bukan tersangka. Anehnya tidak ada pembelaan kepada Jaksa, padahal kuasa hukum Ahok bertubi-bertubi menanyakan (diluar pokok perkara)," kata Muslim Ayub di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurut Politikus PAN itu, seharusnya majelis hakim dan jaksa melakukan interupsi dan menegur tim penasehat hukum Ahok.
Pasalnya, KH Maruf Amin merupakan ulama dan tokoh karismatik.
Muslim juga mengaku sedih KH Maruf Amin sampai menjalani sidang selama tujuh jam dengan dicecar pertanyaan diluar pokok perkara.
"Saya sedih, kenapa sampai tujuh jam. Harusnya pertanyaan yang sudah ditanyakan tidak perlu diulang kembali oleh kuasa hukum Ahok, dan disini Majelis Hakim harus tegas mengatur jalannya persidangan," kata Muslim.