Buron 10 Hari, Otak Pelaku Pelarian Tahanan Narkoba Bareskrim Berhasil Ditangkap
Selain melakukan investigasi internal, Polri juga membentuk tujuh tim terdiri 30 personel untuk memburu ketujuh tahanan yang kabur
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Polri berhasil menangkap Anthony alias Ridwan, satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rutan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur pada Selasa, 24 Januari 2017 lalu.
Pelarian Anthony yang berperan sebagai otak pelaku kaburnya para tahanan tersebut berakhir setelah ditangkap tim gabungan Polri di Depok, Jawa Barat, pada Jumat pagi tadi.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto menyampaikan kabar tersebut melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (3/2/2017).
Eko menjelaskan, buronan Anthony alias Ridwan ditangkap di sebuah kontrakan warga di Jalan Gang Amal RT 02 RW 01, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojong Sari Kota Depok, Jabar, pada pukul 09.05 WIB.
Dengan tertangkapnya Anthony alias Ridwan, maka tugas atau "PR" Dit IV Bareskrim Polri untuk menangkap kembali tujuh tahanannya yang kabur telah selesai.
Sebelumnya, enam tahanan telah ditangkap di Sukabumi dan Jakarta. "Dengan demikian seluruh tersangka yang melarikan diri sudah tertangkap, satu terangka atas nama Amiruddin alias Amir meninggal dunia," ujar Eko.
Diberitakan sebelumnya, tujuh tahanan yang ditahan di Rutan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jalan Letjen MT Haryono 11, Cawang, Jakarta Timur, melarikan diri pada Selasa (24/1/2017) subuh.
Mereka kabur dari tahanan setelah membobok tembok kamar mandi tahanan dan memanjat dinding pembatas Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) di samping gedung tahanan.
Ketujuh tahanan tersebut adalah: tersangka kasus sabu Azizul alias Izul (30), tersangka sabu Ridwan Ramdan alias Mame (22), tersangka kasus sabu Cai Chang alias Antoni (warga negara RRC, 49), tersangka ganja Anthony alias Ridwan (33), tersangka ganja Amiruddin alias Amir (27), tersangka ganja Ricky Felani alias Ruslan (30), dan tersangka ganja Sukma Jaya alias Jaya (34).
Selain melakukan investigasi internal, Polri juga membentuk tujuh tim terdiri 30 personel untuk memburu ketujuh tahanan yang kabur tersebut.
Dalam pelariannya, diketahui ketujuh tahanan tersebut berpencar ke dalam dua kelompok.
Lima tahanan kabur ke wilayah Sukabumi, Jabar, dan dua tahanan lainnya bersembunyi di Jakarta.
Ridwan Ramdan alias Mame ditangkap petugas saat penyergapan di rumah ketua RT di Kampung Babakan Sirna, Desa Kadununghal, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi, Jabar, pada 25 Januari 2017.
Empat rekannya yang juga berada di tempat tersebut berhasil kembali melarikan diri ke arah hutan lereng Gunung Wayan setelah melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
Cai Chang alias Antoni ditangkap di lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada 28 Januari 2017.
Azizul alias Izul dan Amiruddin alias Amir, ditangkap pada 29 Januari 2017. Nahas, Amiruddin tewas setelah tertembus timah panas petugas.
Ia ditembak petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.
Dua tahanan yang kabur ke wilayah Jakarta, yakni Ricky Felani alias Ruslan dan Sukma Jaya alias Jaya, juga sudah diamankan pada 29 Januari 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.