Jaksa Agung: Penjahat Terakhir Harus Diproses Meski Langit Runtuh
"Saya juga mendapatkan pertanyaan. Jaksa Agung ini mencari-cari (kesalahan) di sini.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah penetapan tersangka mantan Mentrri BUMN Dahkan Iskan dalam kasus korupsi mobil listrik karena mencari-cari kesalahan mantan pejabat.
Penetapan tersangka ini murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara tersebut dengan terpidana Dasep Ahmadi.
"Saya juga mendapatkan pertanyaan. Jaksa Agung ini mencari-cari (kesalahan) di sini. Tidak ada yang mencari-cari di sini. Tapi, kebenaran harus ditegakkan. Biar besok langit akan runtuh sekalipun, penjahat terakhir hari ini harus diproses. Itu prinsip," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Lantas, Prasetyo memanggil Jaks Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah untuk menunjukkan dan membacakan salinan putusan kasasi tersebut.
"Biar kalian lihat. Jadi, tidak ada dusta di antara kita," ucap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, selaku terpidana tujuh tahun penjara kasus mobil listrik.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Dasep Ahmadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Dasep juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp17.118.818.000.
Menurut Prasetyo, amar putusan kasasi MA tersebut, khususnya tentang unsur bersama-sama telah sesuai dengan dakwaan primer dan tuntutan jaksa pada saat perkara diadili di tingkat pengadilan pertama (pengadilan negeri).
Dan diketahui, dalam dakwaan primer jaksa tersebut termuat bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Dasep Ahmadi terkait proyek mobil listrik di Kementerian BUMN dilakukan bersama Dahkan Iskan.
Menindaklanjuti putusan MA itu, Pidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup adanya keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan selaku Pengguna Anggaran dalam dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik Kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp32 miliar yang merugikan negara Rp28,9 miliar.
Oleh karena itu, Pidsus Kejagung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
"Jadi, tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa, apalagi memaksakan kehendak. Tapi, ini ada putusan MA yang menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer."
"Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama Dahlan Iskan. Lalu, apa harus dibiarkan?" ucapnya.
Diberitakan, sebelumnya Dahlan Iskan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kini menjadi pesakitan dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).