Muncul Wacana Hak Angket Penyadapan di DPR, Fraksi Nasdem Menolak
"Nasdem menolak dan akan mengajak rekan-rekan dari fraksi koalisi pendukung pemerintah untuk menolak rencana usulan hak angket tersebut"
Editor: Choirul Arifin
![Muncul Wacana Hak Angket Penyadapan di DPR, Fraksi Nasdem Menolak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sby-klarifikasi-terkait-percakapan-telepon-dengan-ketua-mui_20170201_182927.jpg)
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Salah satu fraksi dari koalisi partai pendukung Pemerintah di DPR RI, Fraksi Partai Nasdem, menolak wacana pengajuan hak angket yang digulirkan Fraksi Partai Demokrat.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai wacana tersebut masih sangat prematur dan tak berdasar.
Wacana pengajuan hak angket juga dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.
"Kami tidak mendukung usulan inisiatif hak angket ini karena berpotensi mempengaruhi proses pengadilan dan akan mengganggu stabilitas politik yang justru akan merugikan negara, khususnya di bidang pembangunan ekonomi," kata Johnny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).
Ia berpendapat, seharusnya DPR justru mengawasi jalannya proses peradilan agar berlangsung secara adil dan jujur.
DPR juga sebaiknya lebih berkonsentrasi menyelesaikan tugas politik yang menumpuk, salah satunya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sebagai prioritas karena ditargetkan rampung April 2017.
Secara substansi, ia menilai, usulan hak angket masih bersifat dugaan atas kemungkinan penyadapan.
Baca: Soal Keluhan Penyadapan Ponsel SBY, Demokrat: Presiden Adalah End-user Badan Intelijen
Sementara, Badan Intelijen Negara (BIN) telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut bukan bersumber dari BIN.
"Isu penyadapan hanya sebagai interpretasi dan dugaan dari pihak yang merasa dirugikan, namun tidak ada basis data dan bukan fakta di persidangan," ujar anggota Komisi XI DPR itu.
Tak hanya menolak usulan tersebut, Fraksi Nasdem juga berencana mengajak fraksi-fraksi partai koalisi pendukung pemerintah untuk tak mendukung usulan hak angket tersebut.
"Nasdem menolak dan akan mengajak rekan-rekan dari fraksi koalisi pendukung pemerintah untuk menolak rencana usulan hak angket tersebut," kata dia.
Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.
Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.
Benny mengatakan, jika memang ada skandal penyadapan terhadap SBY, maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Jika terbukti benar, maka penyadapan juga bisa meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
Penulis : Nabilla Tashandra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.