PDIP Tegaskan Partai Pendukung Pemerintah Siap Hadapi Wacana Hak Angket di Parlemen
PDI Perjuangan bersama partai-partai pendukung pemerintah siap menghadapi wacana hak angket itu di parlemen.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan tidak melarang adanya wacana hak angket penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digulirkan Demokrat.
Namun, PDI Perjuangan bersama partai-partai pendukung pemerintah siap menghadapi wacana hak angket itu di parlemen.
"Tadi baru ada pertemuan walaupun tidak resmi, koalisi pendukung pemerintah itu masih solid seandainya ini serius kami juga siap menghadapinya di Senayan," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/3/2017).
"Dan komunikasi informal dengan koalisi pendukung pak jokowi-JK ini ya kita masih solid," tambah Trimedya.
Baca: Wacana Hak Angket, Gerindra Tunggu Bukti Penyadapan Demokrat
Baca: Fraksi Golkar Masih Kumpulkan Informasi Soal Wacana Hak Angket Penyadapan SBY
Trimedya mengaku siap menghadapi inisiasi hak angket.
Menurutnya, pengajuan hak angket sederhana yakni diusulkan 25 orang anggota DPR yang akan diberikan kepada pimpinan DPR.
"Dasarnya juga tidak terlalu sulit, bisa saja dilakukan. Pengajuan hak angket itu, bagi kami sendiri, ketika kami di luar pemerintahan, menjadi oposisi, ya biasa juga kami lakukan," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, tidak ada yang istimewa dengan pengajuan hak angket.
"Walaupun terus terang kami mempertanyakan, ‘apa yang mau ditanyakan ke pemerintah soal penyadapan itu?" kata Trimedya.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat menggalang hak angket menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin.
Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.
"Disisi lain Komisi III penyadapan yang illegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," jelas Benny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).
Benny mengatakan hak angket merupakan fungsi pengawasan DPR bertujuan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan serta motif penyadapan.
Benny mengingatkani tindakan memata-matai dan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat. Oleh sebab itu DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.
"Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab," kata Benny.