Wacana Hak Angket Penyadapan SBY, Gerindra Minta Aparat Bergerak Terlebih Dahulu
Fraksi Gerindra masih mempercayai kinerja aparat penegak hukum mengenai kasus dugaan penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra masih mempercayai kinerja aparat penegak hukum mengenai kasus dugaan penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana hak angket yang digalang Demokrat.
"Timbul masalah dari Pengacara Ahok. Sumber berita dari pengacara Ahok," kata Dasco melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2017).
Dasco meminta aparat hukum menindaklanjuti dugaan penyadapan tersebut. Hal itu diperlukan agar tidak timbul kegaduhan yang lebih besar.
"Karena ini menjadi polemik dan buat kegaduhan. Tanya pengacara Ahok itu," kata Dasco.
Dasco mengatakan pihaknya juga yakin BIN tidak mudah digunakan untuk kepentingan seseorang. Begitu pula dengan Polisi, Kejaksaan dan BNN.
"Kita bukan masalah menolaknya. Ditempatkan di porsi sebenarnya. Aparat penegak hukum gerak cepat dulu. Kalau menemukan baru boleh gerakan politisnya," kata Ketua MKD itu.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat menggalang hak angket menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin.
Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.
"Di sisi lain Komisi III penyadapan yang illegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," jelas Benny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).
Benny mengatakan hak angket merupakan fungsi pengawasan DPR bertujuan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan serta motif penyadapan.
Benny mengingatkan tindakan memata-matai dan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat. Oleh sebab itu DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.
"Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab," kata Benny.