Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yudi Widiana Dikabarkan Tersangka KPK, PKS Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum

PKS, kata Hidayat juga masih mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Yudi Widiana. Hidayat mengaku masih mengkaji hal itu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yudi Widiana Dikabarkan Tersangka KPK, PKS Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana meninjau kesiapan arus mudik di Kaltim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Politikus PKS Yudi Widiana sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Majelis Syuro PKS akan melakukan rapat terkait kabar tersebut.

"Kami baru dengar informasi pagi ini tentu kami akan merapatkan untuk yang terbaik," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

PKS, kata Hidayat juga masih mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Yudi Widiana. Hidayat mengaku masih mengkaji hal itu.

"Sekali lagi kami masih mengkaji tentang informasi yang kami dengar," kata Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya perkembangan jumlah tersangka di kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Memang dalam kasus PUPR ini ada perkembangan. Kami sudah menangani sejak OTT dilakukan pada Januari 2016 lalu. Penetapan tersangka dalam proses penyidikan dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup," terang Febri, Jumat (3/2/2017).

BERITA TERKAIT

Menurut informasi, dua tersangka baru di kasus ini ialah Yudi Widiana dan Musa Zainuddin. Keduanya adalah anggota DPR RI.

Dikonfirmasi soal hal itu, Febri enggan menjelaskan rinci. Pihaknya akan memastikan ke penyidik soal kebenaran nama-nama yang beredar menjadi tersangka.

"Harus ‎dipastikan dulu informasi itu. Pengumuman akan segera dilakukan segera, baik nama ataupun sangkaan pasal terhadap tersangka. Saat ini kami belum dapat mengkonfirmasi nama-nama yang beredar," ucap Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas