Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Upaya Kriminalisasi Dahlan Iskan
Kejagung menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sesuai dakwaan primer putusan Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait kasus korupsi pengadaan mobil listrik, sesuai dakwaan primer putusan Mahkamah Agung (MA).
Penetapan dakwaan primer, atas kasasi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kembali dalam dakwaan primer putusan kasasi tersebut, Dasep dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik bersama Dahlan.
"Putusan Mahkamah Agung menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama, sesuai dakwaan primer. Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama Dahlan Iskan," kata Prasetyo, Jumat (3/2/2017) kemarin.
Prasetyo menegaskan, tidak ada upaya kriminalisasi atau mempolitisir atas penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan.
Penetapan tersangka Dahlan Iskan di kasus korupsi mobil listrik, murni penegakan hukum.
"Kejaksaan tidak ada urusan apa-apa dengan DI (Dahlan Iskan). Tadinya dia menteri yang baik, jujur. Sederhana, tulus, termasuk kasus di Jatim. Panca Wira Usaha juga seperti itu. Biarlah semuanya diceritakan oleh yang bersangkutan," ujar Prasetyo.
Praktisi Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku belum ditunjuk oleh Dahlan Iskan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Kementerian BUMN.
Dia mengaku hanya mendapatkan kuasa terkait kasus penjualan aset PT PWU di Jawa Timur, yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
"Setahu saya sampai hari ini Pak Dahlan belum menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi beliau dalam menangani perkara mobil listrik. Saya sendiri sebenarnya ditunjuk Pak Dahlan khusus untuk menangani kasus penjualan aset PT PWU di Jawa Timur," jelasnya.
Dahlan Iskan, menurut Yusril hingga saat ini masih belum menerima sprindik dan surat panggilan resmi dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Bagaimana beliau mau menunjuk penasehat hukum, wong Sprindik dan surat panggilan resminya untuk diperiksa saja belum beliau terima," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka disertai penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis (26/1/2017) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.