Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Upaya Kriminalisasi Dahlan Iskan

Kejagung menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sesuai dakwaan primer putusan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Upaya Kriminalisasi Dahlan Iskan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik tersebut dengan kerugian negara Rp 28,9 miliar.

Sebelum penetapan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman, pada 25 Juni 2015.

Dasep Ahmadi adalah pimpinan perusahaan yang menggarap proyek mobil listrik.

Sementara, Agus Suherman diduga yang meminta atau memerintahkan tiga perusahaan BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk Dasep Ahmadi mengerjakan proyek tersebut.

Dasep Ahmadi telah dibawa ke pengadilan dan divonis terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu.
Sebab, Dasep Ahmadi dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara. (tribun/acoz/rio)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas