Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Korupsi e-KTP, Akom Diperiksa 4 Jam, Menkumham Yasonna Minta Reschedule

KPK memanggil sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Korupsi e-KTP, Akom Diperiksa 4 Jam, Menkumham Yasonna Minta Reschedule
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin keluar dari KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Jumat (3/2/2017). Ade Komarudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan program e-KTP itu baik, namun pelaksanaannya yang menurutnya buruk.

"Mengenai kebijakan, sebetulnya program itu baik ya. Mungkin pelaksanaannya enggak benar," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan bahwa pemberlakuan single identity number atau penggunaan berbagai fasilitas dengan menggunakan satu kartu ini cukup baik dan merupakan terobosan baru dalam pelayanan publik.

"Karena dulu disepakati jadi single identity number bisa dipakai pajak. Semua lah. Kalau di Amerika itu kan social identity number. Bisa untuk kartu mahasiswa. Jadi kartu mahasiswa cukup NIK. ini baik tapi dalam pelaksanaan amburadul," kata Yasonna.

Soal kasus yang kini tengah diperiksa, Yasonna mengatakan dirinya sudah minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangannya soal duduk perkara kasus itu.

"Saya kan baru kemarin. Saya belum datang. Karena kemarin undangannya. Sore ada rapat tadi dengan ristek. Saya minta reschedule lah," kata Yasonna.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

BERITA REKOMENDASI

Beberapa orang yang dipanggil yakni politisi Partai Golkar Ade Komarudin dan Yasonna H Laoly yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.

Selain Yasonna dan Ade Komarudin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.

Kemudian, mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap.


Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Sub-Seksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jakarta Selatan, Paultar P Sinambela, serta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Baca: PKB Prihatin Musa Zainudin Tersangka Suap Proyek Jalan, Yudi Widiana dapat Bantuan Hukum PKS

KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto.

Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP, salah satunya adalah Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Akom 4 Jam Diperiksa
Selama kurang lebih empat jam, mantan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin alias Akom kemarin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Saya tadi hadir ke sini pukul 10.00 WIB, diperiksa sampai pukul 12.00 WIB. Kemudian salat dan makan, lanjut lagi diperiksa pukul 13.00-14.00 WIB," ucap Akom usai pemeriksaan di KPK.

Akom mengatakan dirinya memenuhi panggilan KPK karena dia merupakan warga negara yang baik dan bentuk dukungan untuk menuntaskan kasus korupsi di tanah air.

Dalam pemeriksaan kali ini, Akom mengaku diperiksa selaku mantan anggota DPR 2009-2014. Sayangnya Akom enggan menjelaskan rinci soal materi pemeriksaan.

"Saya diperiksa selaku mantan anggota DPR 2009-2014, kebetulan saat itu saya anggota komisi XI dan sekretaris fraksi Partai Golkar. Soal saya dimintai keterangan menyangkut e-KTP, saya tahu cuma sedikit dan itu sudah saya jelaskan ke penyidik dengan baik," terang Akom.

Ditanya mengenai aliran dana di proyek e-KTP, Akom mengaku tidak tahu. Seluruh hal yang diketahui soal e-KTP sudah diberikan ke penyidik.

"Aliran dana saya tidak tahu, pokoknya yang saya tahu sudah saya sampaikan ke penyidik. Kalau soal aliran dana saya tidak tahu," tegasnya. (kps/nic/ter/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas