Kasus Dugaan Korupsi e-KTP, Akom Diperiksa 4 Jam, Menkumham Yasonna Minta Reschedule
KPK memanggil sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan program e-KTP itu baik, namun pelaksanaannya yang menurutnya buruk.
"Mengenai kebijakan, sebetulnya program itu baik ya. Mungkin pelaksanaannya enggak benar," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan bahwa pemberlakuan single identity number atau penggunaan berbagai fasilitas dengan menggunakan satu kartu ini cukup baik dan merupakan terobosan baru dalam pelayanan publik.
"Karena dulu disepakati jadi single identity number bisa dipakai pajak. Semua lah. Kalau di Amerika itu kan social identity number. Bisa untuk kartu mahasiswa. Jadi kartu mahasiswa cukup NIK. ini baik tapi dalam pelaksanaan amburadul," kata Yasonna.
Soal kasus yang kini tengah diperiksa, Yasonna mengatakan dirinya sudah minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangannya soal duduk perkara kasus itu.
"Saya kan baru kemarin. Saya belum datang. Karena kemarin undangannya. Sore ada rapat tadi dengan ristek. Saya minta reschedule lah," kata Yasonna.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Beberapa orang yang dipanggil yakni politisi Partai Golkar Ade Komarudin dan Yasonna H Laoly yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.
Selain Yasonna dan Ade Komarudin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.
Kemudian, mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Sub-Seksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jakarta Selatan, Paultar P Sinambela, serta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.