Dewan Pers: Semua Media yang Terdaftar Akan Diverifikasi
Nezar menambahkan, dalam proses ini, semua media yang lolos syarat administrasi akan masuk sebagai media yang terdaftar.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers akan melakukan verifikasi terhadap semua media massa, baik cetak, elektronik maupun online yang sudah terdaftar di Dewan Pers.
Nezar Patria, anggota Dewan Pers, dalam penjelasannya kepada Tribunnews.com, Minggu (5/2/2017) mengatakan, saat ini Dewan Pers telah mendapatkan data 74 media yang pimpinan grup medianya ikut menandatangani Piagam Palembang tahun 2010.
"Di penandatanganan Piagam Palembang tersebut semua sepakat Dewan Pers harus membuat standar ratifikasi untuk media. Jadi 74 media itu hanya kick off saja, mewakili yang sedang dalam proses verifikasi," kata dia.
Nezar Patria memberikan penjelasan tersebut menanggapi informasi yang beredar di media sosial, seolah-olah media yang tidak terverfikasi akan dihambat saat melakukan aktivitas jurnalistik.
Muncul pula kesan seolah-olah daftar 74 media yang terverifikasi itu sudah final.
Nezar menegaskan, proses verifikasi sedang berjalan.
Dalam proses ini, katanya, semua media yang lolos syarat administrasi akan masuk sebagai media yang terdaftar.
Berikutnya akan diverifikasi, misalnya, apakah newsroom media itu memenuhi kualifikasi standar perusahaan pers dan standar kompetensi wartawan.
Tim verifikasi juga akan mengecek bagaimana standar media melakukan perlindungan terhadap wartawan jika terjadi pelanggaran etik maupun hukum.
Verifikasi, antara lain, mencakup pengecekan administrasi dan kunjungan langsung ke perusahaan media yang diverifikasi.
"Ini kayak verified-nya Alexa lah, tapi untuk konten jurnalisme yang sesuai standar jurnalisme profesional," kata dia.
Nezar menambahkan, terhadap media yang saat ini belum diverifikasi bukan berarti media tersebut media abal-abal.
"Saya sudah minta komisi pendataan (Dewan Pers) untuk membuat semacam FAQ (frequently asked question) tentang proses registrasi ke Dewan Pers, dokumen yang dibutuhkan, status terdaftar dan terverifikasi dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pers melalui surat tertanggal 3 Februari 2017 Nomor : 078/DP/K/2/2017 mengedarkan data ke sejumlah pimpinan perusahaan media nama-nama media terdaftar di Dewan Pers dan telah terverifikasi.
Media-media tersebut terdiri dari media cetak harian, media online, media televisi dan radio.
Namun data tersebut belum mewakili semua media yang saat ini melakukan aktivitas jurnalistik di Indonesia.(*)