Soal Hak Angket Penyadapan SBY, Luhut Bilang Terlalu Jauh
Alasannya tidak ada satupun pernyataan adanya penyadapan antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat di Parlemen saat ini tengah menggalang kekuatan untuk melakukan Hak Angket meminta penjelasan kepada pemerintah terkait dengan penyadapan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal itu terlalu jauh.
Alasannya tidak ada satupun pernyataan adanya penyadapan antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin.
"Sampai jauh-jauh gitu, kan tidak ada ucapan yang bilang penyadapan atau perekaman disitu tidak ada jadi saya kira tenanglah. Kita tunggu sampai tanggal 15 Februari jadi Pilkada sudah selesai, jadi jangan bikin ramai," kata Luhut di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (5/2/2017)
Baca: Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Penyadapan SBY, Ini Tanggapan Golkar
Baca: Hinca Panjaitan: Hak Angket Penyadapan Hanya Masalah Waktu
Sebelumnya, Fraksi Demokrat menggalang hak angket menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin.
Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.
"Disisi lain Komisi III penyadapan yang illegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," jelas Benny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).
Benny mengatakan hak angket merupakan fungsi pengawasan DPR bertujuan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan serta motif penyadapan.
Benny mengingatkan tindakan memata-matai dan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.
Oleh sebab itu DPR dengan hakangket meminta pertanggungjawaban pemerintah.
"Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab," kata Benny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.