Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penyadapan SBY dan Penghinaan Kyai Ma'ruf Amin

"Saya juga bawa barang bukti dan didampingi pengacara Pak Egi Sujana dan setelah ini kami akan kasih laporan dan barang buktinya."

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penyadapan SBY dan Penghinaan Kyai Ma'ruf Amin
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, atas tuduhan melakukan penyadapan perangkat komunikasi SBY dan penghinaan terhadap Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, Senin (6/2/2017). Sam didampingi pengacara Egi Sudjana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, Ahok dilaporkan atas dugaan penghinaan Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pelapornya bukan orang baru. Adalah Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, didukung pengacara Egi Sudjana, yang kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Sam mengaku, kali ini dirinya melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penghinaan Ma'ruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden SBY dengan sumber kejadian perkara materi persidangan kasus penodaan agama terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada 31 Januari 2017 lalu.

"Saya juga bawa barang bukti dan didampingi pengacara Pak Egi Sujana dan setelah ini kami akan kasih laporan dan barang buktinya. Nanti buktinya saya tunjukkan," kata Sam setiba di kantor Bareskrim Polri.

Menurut Sam, apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Ahok dalam persidangan di PN Jakut pada 31 Januari lalu telah membuat resah dan gaduh masyarakat serta antar-umat beragama di Indonesia.

Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan penyadapan perangkat komunikasi SBY dan penghinaan terhadap Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, Senin (6/2/2017). Sam didampingi pengacara Egi Sudjana.
Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan penyadapan perangkat komunikasi SBY dan penghinaan terhadap Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, Senin (6/2/2017). Sam didampingi pengacara Egi Sudjana.

Kegaduhan yang dibuat Ahok bukan kali pertama itu saja.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jika benar percakapan telepon mantan Presiden SBY dan Ma'ruf Amin disadap oleh pihak Ahok, maka hal itu menjadi perbuatan melawan negara.

Sam tidak menjawab saat ditanya oleh wartawan tentang alasan dirinya yang melaporkan isu penyadapan SBY kendati dia bukan sebagai pihak yang dirugikan atau korban.

Dia justru mendorong agar DPR RI mengajukan hak angket ke pemerintah.

"Karena penyadapan ini membahayakan kita semua, karena penyadapan ini merugikan banyak pihak, maka kita pikir harus hak angket. Karena penyadapan ini menjadi permasalahan besar negeri ini," katanya.

Diketahui, Sam Aliano juga pernah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 21 November 2016 lalu.

Saat itu, dia melaporkan Ahok karena tersinggung atas ucapan Ahok yang menyebut peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp 500 ribu.

Namun, laporannya saat itu hanya bersumber pemberitaan di portal berita asing, ABC News.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas