Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU: Langgar Minggu Tenang Pilkada Bisa Diancam Pidana

Jika peserta terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan ada sanksi yang tegas yang diberikan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPU: Langgar Minggu Tenang Pilkada Bisa Diancam Pidana
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengimbau semua pihak untuk menghormati minggu tenang yang akan berlangsung sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 digelar.

Menghormati minggu tenang bisa dilakukan dengan cara tidak mengerahkan masa.

"Ya minggu tenang harus kita buat tenang. Tidak ada gerakan apapun yang membuat orang punya presepsi macam-macam terhadap pilkada," ujar Juri kepada wartawan di kantor Kementerian Krodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Baca: KPU Pastikan Informasi KTP Ganda Tidak Benar

Terhadap peserta pilkada 2017,  Juri juga mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan hari-hari terakhir sebelum pencoblosan, untuk kampanye demi mendulang elektabilitas.

Jika peserta terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan ada sanksi yang tegas yang diberikan.

"Kalau ada orang yang memanfaatkan hari tenang untuk kampanye, maka itu bisa diancam dengan pidana kampanye karena berkampanye di hari tenang itu adalah pidana," ujar Juri.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Metro Jaya Birgjend Suntana mengatakan pihaknya siap melakukan pengamanan penyelenggaraan Pilkada yang digelar di wilayah yuridiksi Polda Metro Jaya, termasuk mengamankan pelaksanaan minggu tenang.

Bila pada minggu tenang ada kelompok yang melakukan pengerahan masa terkait isu pilkada, menurutnya, hal itu sebuah bentuk pelanggaran.

Ia mengimbau kepada siapapun yang berniat melakukan hal tersebut untuk mengurungkan niatnya.

" Kita ada aturannya, kalau minggu tenang itu jelas tidak boleh, apapun bentuk kegiatan politik, tidak boleh. Kumpul massa tidak (boleh)," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas