Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemalsu KTP Akan Ditindak, Kemendagri: Agar Orang Jera, Polisi yang Harus Turun Tangan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminta kepolisian turun tangan untuk menindak kasus pemalsuan KTP Elektronik tersebut.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Pemalsu KTP Akan Ditindak, Kemendagri: Agar Orang Jera, Polisi yang Harus Turun Tangan
wartakota
Foto KTP Ganda 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang hari H Pilkada Serentak 2017, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya kabar KTP elektronik palsu.

Di media sosial terlihat ada tiga KTP yang terlihat dengan nama dan data indentitas diri berbeda, namun ditempel foto yang sama.

KTP PALSU
KTP PALSU

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminta kepolisian turun tangan untuk menindak kasus pemalsuan KTP Elektronik tersebut.

Hal ini untuk meminimalisir upaya melakukan kecurangan dalam Pilkada Serentak 2017.

Mengutip laman resmi Kemendagri.go.id, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, akan mengambil tindakan tegas secara hukum.

Pihaknya tak berwenang melakukan tindakan, maka kepolisian akan turun tangan.

"Akan ada langkah penegakan hukum agar orang jera. Polisi yang harus turun tangan. Kemendagri tidak punya kewenangan lagi untuk menindak orang," kata Zudan di Jakarta, Minggu (5/2/2017).

BERITA TERKAIT

Persoalan KTP itu menurut Zudan bukanlah data ganda KTP elektronik, melainkan pemalsuan KTP.

Menurut dia, modus seperti ini biasa terjadi saat pilkada untuk mendulang perolehan suara. Maka diperlukan langkah preventif.

"Kemendagri menginstruksikan dukcapil daerah agar pada 15 Febaruari tetap buka sehingga bisa memberikan layanan surat keterangan atau cek nik KTP El yang dicurigai palsu," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, KPU Harus mengantisipasi dengan 'card reader' atau alat baca KTP El di TPS yang diantisipasi banyak pendatang dan warganya tidak saling kenal.

Namun, petugas TPS juga tetap bisa berkonsolidasi dukcapil.

"Konsolidasi dengan petugas Dukcapil. Dalam waktu 2 menit bisa langsung terjawab," tambah dia.

Mendagri: Waspadai KPT Palsu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas