Cegah Politik uang, Komisi II DPR Minta Bawaslu Gandeng Kejaksaan dan Polri
DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk mencegah terjadinya praktik politik uang
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di Pilkada DKI Jakarta. Sebab, penambahan kewenangan Bawaslu dinilai kurang implementatif.
"Kalau mau dalam waktu sepekan ini, Bawaslu membuat kesepakatan bersama Kepolisian dan Kejaksaan terkait antipolitik uang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Lukman menyatakan UU Pilkada telah memuat aturan anti politik uang. Tetapi, aturan itu belum implementatif dikarenakan kewenangan tambahan yang dimiliki Bawaslu dinilai kurang siap untuk mengadili praktik politik uang.
Pasalnya, kata Lukman, untuk menentukan seorang lakukan politik uang perlu investigasi dan kerja intelijen sementara kapasitas Bawaslu hanya menunggu laporan masyarakat.
"Bawaslu tidak memiliki kemampuan seperti itu ditambah hanya menunggu laporan masyarakat. Bisa jadi karena aturan soal politik kurang disosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan bisa jadi masyarakat ditekan," ujar politikus PKB itu.
Lukman yakin Kejaksaan dan Kepolisian memiliki kemampuan mendeteksi politik uang di masyarakat. Sehingga, Lukman menyarankan Bawaslu bekerjasama dengan kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Lukman mengatakan selama ini rekrutmen komisioner Bawaslu tidak pernah merekrut seorang yang ahli dalam penyelidikan atau memiliki latar belakang tersebut.
"Bawaslu pusat saja tidak memiliki kemampuan itu apalagi di daerah dan Panitia Pengawas Pemilu karena itu kami ke depannya ingin ada perbaikan," kata Lukman.